Pada prinsipnya siapapun boleh dan bisa jadi Ketua dan pengurus OSIS. Hanya saja mengingat tugas dan tanggung jawab pengurus OSIS itu berat dan cukup menyita perhatian akhirnya diadakan semacam seleksi untuk menentukan siapa saja yang boleh dan berhak jadi pengurus OSIS. Seleksi semacam ini memang penting karena citra baik sebuah sekolah salahsatunya tergantung pada imej yang dibangun oleh para pengurus OSIS nya melalui kegiatan-kegiatan yang mereka rancang dan lakukan.
Di MAN Kotabaru misalnya yang boleh jadi pengurus OSIS adalah mereka-mereka yang berstatus anak kelas XI dengan catatan mereka sudah pernah mengikuti kegiatan kepanitiaan yang diadakan oleh pengurus OSIS minimal sebanyak 3 kali. Diusahakan pula komposisi (jumlah dan susunan) pengurus OSIS harus seimbang dari segi keterwakilan kelas atau jurusan juga dari segi jenis kelamin. Artinya jangan sampai lebih banyak laki-laki dibanding perempuannya atau sebaliknya, serta jangan pula didominasi oleh kelas tertentu saja. Anak kelas XII sengaja tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan OSIS dengan pertimbangan mereka sebaiknya lebih berkonsentrasi pada persiapan menghadapi Ujian Nasional.
Masa kepengurusan OSIS idealnya dimulai dari sekitar bulan September sampai ke bulan Agustus tahun berikutnya. Pertimbangannya adalah tahun ajaran baru biasanya dimulai pada pertengahan Juli, sedang Agustus biasanya banyak disibukkan dengan kegiatan peringatan hari kemerdekaan RI dan pengenalan sekolah lebih lanjut (bagi siswa baru). Sehingga pada bulan September prosesi pemilihan Ketua dan Pengurus OSIS lebih mungkin dilaksanakan karena siswa baru pun selain sudah lebih mengenal satu sama lain, mereka juga akan lebih mengenal siapa saja kakak kelas mereka yang bakal menjadi calon ketua atau pengurus OSIS.
Nah, menurut buku pedoman kegiatan kesiswaan yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI tahun 2007, disebutkan bahwa syarat menjadi pengurus OSIS :
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME.
2. Memiliki budi pekerti luhur dan sopan santun terhadap guru dan teman.
3. Memiliki bakat dan kemampuan sebagai pemimpin siswa.
4. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai tentang seni dan tata cara berorganisasi.
5. Dapat mengatur waktu antara kegiatan OSIS dan pelajaran dengan sebaik-baiknya.
6. Para calon pengurus dicalonkan oleh majelis perwakilan kelas.
7. Para calon pengurus memberikan pernyataan kemampuan, berpikiran jernih dan Memiliki wawasan mengenai kondisi persekolahan.
8. Tidak duduk di kelas terakhir.
9. Khusus untuk ketua OSIS; harus memiliki pemgalaman berorganisasi dan sedang tidak duduk di kelas 1 dan 3 serta mampu menggerakkan anggota OSIS dan berwibawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar